Struktur organisasi
URAIAN TUGAS
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor, serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
LPM bertugas mengawal dan memastikan seluruh penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta Moderasi Beragama/Ke-UIN-an) berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Secara kelembagaan, LPM mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengembangkan, mengendalikan, mengevaluasi, dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) pada seluruh unit kerja di lingkungan universitas, baik unit akademik (Fakultas, Pascasarjana, Jurusan/Prodi) maupun unit non-akademik (Lembaga, UPT, Pusat, dan Biro).
TUGAS POKOK DAN FUNGS
A. Ketua LPM
Tugas Pokok
Memimpin, merencanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) di tingkat universitas secara berkelanjutan (Continuous Quality Improvement).
Fungsi Utama
- Merumuskan arah kebijakan mutu, standar mutu universitas, serta roadmap penjaminan mutu jangka pendek, menengah, dan panjang.
- Mengoordinasikan penerapan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) di seluruh unit akademik (Fakultas/Pascasarjana/Prodi) dan non-akademik (Lembaga/UPT/Biro).
- Menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tingkat universitas bersama Rektor dan Senat Akademik untuk memaparkan rekomendasi perbaikan mutu.
- Membangun jejaring kerja sama penjaminan mutu tingkat nasional maupun internasional (seperti jejaring LPM PTKIN, AUN-QA, atau lembaga sertifikasi internasional).
B. Sekretaris LPM
Tugas Pokok
Mengelola sistem administrasi, tata kelola operasional, penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta pelaporan kinerja penjaminan mutu universitas.
Fungsi Utama
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tingkat LPM.
- Mengoordinasikan pengelolaan pangkalan data mutu, dokumentasi arsip persuratan, dan sistem informasi penjaminan mutu (e-SPMI / e-AMI).
- Mengoordinasikan pelaksanaan operasional Audit Mutu Internal (AMI), mulai dari penjadwalan, rekrutmen auditor, hingga rekapitulasi Permintaan Tindakan Koreksi (PTK).
- Memantau dan mendokumentasikan tindak lanjut hasil audit serta tinjauan manajemen dari seluruh unit kerja.
C. Bendahara LPM
Tugas Pokok
Mengelola pertanggungjawaban keuangan, administrasi belanja operasional, dan penyusunan dokumen anggaran seluruh program kerja LPM.
Fungsi Utama
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap kegiatan operasional pimpinan dan koordinator pusat di LPM.
- Verifikasi keabsahan dokumen pencairan dana sesuai standar biaya umum (SBU) yang berlaku.
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan secara berkala dan akuntabel.
D. Koordinator Pusat Sistem Penjaminan Mutu
Tugas Pokok
Mengembangkan, memutakhirkan, dan mengawal pilar dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, dan Tatacara Pendokumentasian) serta memfasilitasi audit mutu internal universitas.
Fungsi Utama
- Menyusun dan merevisi dokumen SPMI.
- Mengelola, merekrut, dan merefreshment Auditor Mutu Internal (AMI) tersertifikasi di lingkungan universitas.
- Merancang instrumen audit, melaksanakan AMI Siklus Tahunan pada bidang akademik dan non-akademik, serta menyusun Laporan AMI Universitas.
- Memantau efektivitas pelaksanaan tindakan koreksi oleh unit terperiksa (auditee).
E. Koordinator Pusat Akreditasi dan Internasionalisasi
Tugas Pokok
Mengoordinasikan, mendampingi, dan memetakan kelayakan akreditasi nasional (BAN-PT/LAM) serta sertifikasi/akreditasi internasional bagi program studi dan institusi.
Fungsi Utama
- Membangun Early Warning System (EWS) untuk memantau masa berlaku akreditasi seluruh Prodi dan Institusi.
- Melakukan pendampingan, reviu, dan stimulasi penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) serta Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).
- Memfasilitasi simulasi asesmen lapangan (AL) bagi prodi yang sedang mengajukan reakreditasi atau akreditasi baru.
- Memformulasikan panduan dan memfasilitasi persiapan sertifikasi/akreditasi internasional.
F. Koordinator Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tugas Pokok
Mengoordinasikan peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan profesionalisme SDM, mengelola akuntabilitas Beban Kerja Dosen (BKD), serta memetakan redistribusi dosen guna penjaminan mutu tata kelola akademis yang berimbang.
Fungsi Utama
- Menyusun Training Need Analysis (TNA), memfasilitasi pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP), dan sertifikasi dosen.
- Mengoordinasikan perencanaan, pelaporan, dan evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD) secara berkala sesuai dengan standar mutu dan kriteria Catur Dharma Perguruan Tinggi.
- Melakukan analisis kebutuhan serta pemetaan kecukupan rasio dosen-mahasiswa guna merekomendasikan redistribusi dan penataan homebase dosen secara proporsional antar program studi/fakultas.
- Mengukur indeks kepuasan, kinerja, dan dampak pelatihan terhadap peningkatan mutu layanan akademik dan institusional.
G. Koordinator Pusat Survei, Tracer Study, dan Pengembangan Karir Alumni
Tugas Pokok
Mengelola pengumpulan data kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders), melacak keberadaan serta keselarasan kerja lulusan (tracer study), dan mendorong kesiapan karir alumni.
Fungsi Utama
- Merancang instrumen dan mengolah data Survei Kepuasan tahunan (mahasiswa, dosen, tendik, mitra, dan pengguna lulusan).
- Mengelola portal Tracer Study terintegrasi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN.
- Mengoordinasikan analisis masa tunggu lulusan, keselarasan bidang kerja, dan tingkat pendapatan alumni sebagai bahan evaluasi kurikulum.
- Membangun sistem Career Development Center (CDC) untuk pembekalan dunia kerja dan jejaring alumni.
H. Koordinator Pusat Pengembangan Kurikulum
Tugas Pokok:
Mengembangkan kerangka dasar, panduan, dan pemantauan implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) serta pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Fungsi Utama
- Menyusun Panduan Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) berbasis OBE yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
- Mengoordinasikan reorientasi kurikulum, peninjauan berkas Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dan peta matriks CPL di tiap program studi.
- Melakukan audit/evaluasi pelaksanaan pembelajaran berbasis OBE dan asesmen Ketercapaian CPL mahasiswa.
- Memfasilitasi pelatihan penyusunan instrumen penilaian OBE bagi para dosen.
I. Koordinator Pusat Moderasi Beragama (Dr. MADYAN, M.Pd.I)
Tugas Pokok:
Mengoordinasikan, merancang, memantau, dan mengevaluasi insersi nilai-nilai moderasi beragama ke dalam kurikulum, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), bahan ajar, serta proses pembelajaran di seluruh program studi.
Fungsi Utama
- Menyusun panduan dan indikator baku insersi 4 pilar moderasi beragama (komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, akomodatif budaya lokal) ke dalam kurikulum dan RPS.
- Menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) dan workshop penyusunan RPS, bahan ajar, serta model pembelajaran berbasis case/project-based learning berperspektif inklusif.
- Berkolaborasi dengan Pusat Kurikulum dan Pusat SPMI untuk memvalidasi dan mereviu insersi muatan moderasi beragama pada RPS seluruh program studi.
- Memfasilitasi penyusunan modul, buku ajar, dan sumber belajar digital berbasis moderasi beragama
- Menyusun rubrik penilaian dan mengevaluasi efektivitas pembelajaran untuk mengukur pemahaman, sikap, serta perilaku inklusif mahasiswa sebagai bagian dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
J. Staff/Pelaksana Teknis
Tugas Pokok
Melaksanakan dukungan teknis, administratif, operasional harian, serta pelayanan logistik bagi keberlangsungan kegiatan di lingkungan LPM.
Fungsi Utama
Menyusun rekapitulasi data hasil survei, mencatat notulensi rapat koordinasi pusat, serta mengumpulkan kelengkapan berkas fisik dari Fakultas/Prodi.
Pengelolaan surat masuk/keluar, pengarsipan dokumen fisik/digital.
Menyiapkan sarana, prasarana, serta kelengkapan teknis untuk agenda AMI, workshop kurikulum, peluncuran survei, dan pendampingan akreditasi.
Membantu penginputan data, pengelolaan berkas instrumen, dan layanan pendaftaran pelatihan.