Struktur Organisasi

Ketua Lembaga Penjamin Mutu

Ikhtisar Jabatan :

Mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Uraian Jabatan :

  1. Mengkoordinasikan dan mengendalikan mutu lembaga
  2. Melakukan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta peaporan;
  3. Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan mutu akademik
  4. Menyelenggarakan pelaksanaan audit, pemantauan, dan atau penilaian mutu akademik
  5. Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi Lembaga;
  6. Menyusun rencana dan program kerja terkait dengan pengukuran mutu hasil pendidikan, diagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan;
  7. Menyusun standar mutu pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
  8. Melaksanakan evaluasi dan monitoring proses pendidikan;
  9. Melakukan evaluasi mutu pelaksanaan akademik;
  10. Melakukan evaluasi diri program studi bersama sama dengan Jurusan atau Program Studi;
  11. Menyusun kriteria evaluasi kinerja dosen sesuai aturan yang berlaku;
  12. Menyusun standar operasional evaluasi kinerja dosen;
  13. Mengkoordinir penilaian Beban Kerja Dosen (BKD)
  14. Melaksanakan tata usaha mutu pendidikan;
  15. Melaksanakan administrasi pelaksanaan Penjamin mutu pendidikan;
  16. Mengkoordinasi pelaksanaan akreditasi kelembagaan, sertifiksi dosen dan laporan beban kerja dosen;
  17. Melaksanakan kerjasama dengan unit-unit terkait, baik dalam maupun luar institut; dan
  18. Melaksanakan penilaian dan penyusunan laporan.

Sekretaris Lembaga Penjamin Mutu

Ikhtisar Jabatan :

  • Memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.  

Uraian Jabatan :

  • Mengkoordinir dan bertanggungjawab atas pelaksanaan administrasi pada LPM
  • Melakukan pelaksanaan evaluasi kegiatan pada LPM
  • Membuat hasil laporan kegiatan pada LPM 

Koordinator Pusat Sumber Daya Manusia

Ikhtisar Jabatan :

  • Melaksanakan pengembangan Sumber Daya Manusia.
  • Uraian Jabatan:
  • Merencanakan konsep program pengembangan sumber daya manusia
  • Melaksanakan Retribusi Dosen Sesuai Bidang Keahlian
  • Mengevaluasi dan memberikan hasil laporan kegiatan pengembangan Sumber daya Manusia

Koordinator Pusat Pengendalian Mutu

Ikhtisar Jabatan :

  • Melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik

Uraian Jabatan :

  • Merencanakan konsep program pengembangan audit dan pengendalian mutu akademik
  • Melaksanakan administrasi pada pusat audit dan pengendalian mutu akademik
  • Mengevaluasi dan memberikan hasil laporan kegiatan audit dan pengendalian mutu akademik  

Koordinator Pusat Kurikulum Akademik

Ikhtisar Jabatan :

  • Melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, Pedoman Akedimik di lingkungan Lembaga Penjamin Mutu (LPM).

Uraian Jabatan :

  • Melaksanakan Monitoring Kurikulum Akademik
  • Melaksanakan Avaluasi Kurikulum Akademik
  • Melakukan konsep perencanaan kegiatan Kurikulum Akademik
  • Melakukan pembuatan Pedoman Kurikulum Akademik

Koordinator Pusat Survei, Tracer Stady dan Pengembangan karier Alumni

Ikhtisar Jabatan :

  • Melaksanakan survei kepuasan mahasiswa, alumni, tenaga kependidikan, Dosen, Pengguna Lulusan dan Mitra Lembaga Penjamin Mutu (LPM).

Uraian Jabatan :

  • Melaksanakan Survei Kepuasan Kemahasiswaan
  • Melaksanakan Survei Tracer Studi dan Pengembangan Alumni
  • Melakukan Survei Kepuasan Mitra terhadap Perguruan Tinggi
  • Melakukan Survei Kepuasan Akademik

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899