Lembaga Penjaminan Mutu atau lebih di kenal dengan singkatan LPM adalah salah satu lembaga dalam pendidikan tinggi UIN STS Jambi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan. Upaya meningkatkan kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga para stakeholders internal dan eksternal, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, dan pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.
Sejak didirikan yang dulu bernama IAIN STS Jambi berdasarkan ketetapan MPR RI Nomor: 11 tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 tahun 1963 dan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 18 tahun 1965 maka Menteri Agama RI akhirnya menyetujui berdirinya IAIN di Provinsi Jambi dengan Surat Keputusan Nomor: 84 tahun 1967 tanggal 27 Juli 1967. Dulu LPM kurang berperan atau belum terlalu penting dalam peningkatan Mutu Perguruan Tinggi.
Tapi semenjak berdirinya perubahan nama dari IAIN ke Universitas sehingga menjadi UIN STS Jambi kebutuhan Akreditasi menjadi penting dan menjadi kebutuhan untuk eksistensi perguruan tinggi. Pada periode kepemimpinan Dr. H. Hadri Hasan, MA, arah kebijakan pengembangan dikonsentrasikan pada penguatan akademik melalui pembangunan sistem penjamin mutu berbasis ISO 9001 :2008 yang terintegrasi dengan sistem Informasi Teknologi (IT). Kebijakan ini telah dilaunching langsung oleh Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Prof. Dr. Dede Rosyada, MA pada tanggal 25 Februari 2014 sekaligus penandatanganan komitmen bersama civitas akademika untuk melaksanakan sistem manajemen mutu berbasis ISO 9001:2008.
Implimentasi kebijakan ini akan memperkuat proses pemantapan dan peningkatan akreditasi semua program studi dan akriditasi Institut, sekaligus melanjutkan program transformasi IAIN ke UIN dengan upaya melakukan pengembangan fakultas dan jurusan-jurusan baru bahkan pada tahun 2024 UIN STS Jambi melalui pendampingan LPM bisa mendirikan Fakultas Kedokteran. Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang LPM dalam beberapa decade perkembngan teknolog sedikit di permudah untuk melakukan Akreditasi.
Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada input, proses, dan output berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta visi dan misi UIN STS Jambi. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.
- Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
- LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan
- LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
- Masa jabatan Ketua LPM adalah 4 (empat) tahun, dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
- Ketua LPM dibantu oleh Sekretaris LPM, dan 5 (tiga) orang Koordinasi Pusat.
- Fungsi Lembaga Penjaminan mutu (LPM) adalah meliputi;
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
- Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
- Pelaksanaan administrasi Lembaga.