BUDAYA MUTU: FONDASI KEBERHASILAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DI PERGURUAN TINGGI

Era globalisasi dan revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap pendidikan tinggi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perguruan tinggi tidak hanya bersaing dalam skala nasional, tetapi juga global. Di tengah persaingan yang semakin ketat ini, kualitas menjadi parameter utama dalam menentukan daya saing dan keberlanjutan institusi. Oleh karena itu, hampir semua perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta, telah mendirikan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai unit yang bertanggung jawab untuk memastikan, memelihara, dan meningkatkan standar mutu pendidikan tinggi.

Namun demikian, keberadaan LPM secara struktural saja tidak menjamin terwujudnya pendidikan tinggi yang berkualitas. Berbagai kasus menunjukkan bahwa banyak LPM hanya menjadi “pemadam kebakaran” yang aktif ketika menghadapi akreditasi atau evaluasi eksternal. Setelah proses tersebut selesai, aktivitas penjaminan mutu kembali terabaikan. Kondisi ini merefleksikan bahwa implementasi sistem penjaminan mutu di banyak perguruan tinggi masih bersifat formalitas dan belum menjadi bagian integral dari budaya organisasi.

Fenomena tersebut menunjukkan pentingnya mengembangkan budaya mutu sebagai fondasi bagi keberhasilan sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi. Budaya mutu merupakan seperangkat nilai, keyakinan, asumsi, komitmen, dan praktik bersama yang menjadikan kualitas sebagai fokus utama dalam semua aktivitas organisasi. Budaya mutu yang kuat akan mendorong semua sivitas akademika untuk secara intrinsik menjadikan mutu sebagai prioritas dalam setiap aspek pekerjaan mereka.

Meskipun kesadaran tentang pentingnya budaya mutu telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, pemahaman komprehensif tentang bagaimana membangun dan memelihara budaya mutu di perguruan tinggi Indonesia masih terbatas. Banyak institusi yang masih berjuang untuk mentransformasikan pendekatan penjaminan mutu dari sekadar kepatuhan administratif menjadi budaya yang terinternalisasi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Konsep Dasar Mutu dalam Pendidikan Tinggi

Mutu dalam pendidikan tinggi merupakan konsep multidimensional dan dinamis. Sallis (2015) mendefinisikan mutu sebagai “kesesuaian dengan tujuan” (fitness for purpose) yang menekankan pada pemenuhan ekspektasi dan kebutuhan stakeholders. Sementara itu, Cheng & Tam (1997) memandang mutu pendidikan sebagai “karakter pendidikan yang merespons dan memenuhi kebutuhan dan harapan konstituennya serta mencapai misi dan visinya.”

Dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 mendefinisikan mutu pendidikan tinggi sebagai “tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.”

Harvey & Green (1993) mengidentifikasi lima perspektif dalam memahami mutu pendidikan tinggi:

  1. Mutu sebagai keunggulan (exceptional quality)
  2. Mutu sebagai kesempurnaan atau konsistensi (perfection or consistency)
  3. Mutu sebagai kesesuaian dengan tujuan (fitness for purpose)
  4. Mutu sebagai nilai uang (value for money)
  5. Mutu sebagai transformasi (transformation)

Dari berbagai perspektif tersebut, Schindler et al. (2015) mengusulkan kerangka konseptual yang mengintegrasikan empat dimensi utama mutu pendidikan tinggi:

  1. Keunggulan administratif (administrative quality)
  2. Keunggulan layanan (service quality)
  3. Keunggulan pengajaran dan pembelajaran (teaching and learning quality)
  4. Keunggulan hasil siswa (student outcome quality)

Memahami mutu sebagai konsep yang multidimensional ini penting untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu yang komprehensif dan kontekstual bagi perguruan tinggi.

  1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) di Indonesia terdiri dari tiga subsistem yang saling terintegrasi:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Sistem penjaminan mutu yang direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi sendiri.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME): Sistem penjaminan mutu yang direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui proses akreditasi.
  3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti): Kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Dalam konteks SPMI, siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) menjadi landasan operasional. Namun, implementasi siklus ini membutuhkan lebih dari sekadar prosedur teknis. Diperlukan internalisasi nilai-nilai mutu dalam budaya organisasi untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas sistem penjaminan mutu.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi sistem penjaminan mutu sangat dipengaruhi oleh konteks budaya organisasi (Bendermacher et al., 2017; Sulaiman et al., 2013). Tanpa budaya mutu yang kuat, sistem penjaminan mutu hanya akan menjadi ritual administratif yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

  1. Konsep dan Karakteristik Budaya Mutu

Budaya mutu merujuk pada sistem nilai, keyakinan, dan norma yang berorientasi pada mutu dan terinternalisasi dalam perilaku sehari-hari anggota organisasi. European University Association (EUA) mendefinisikan budaya mutu sebagai “budaya organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas secara permanen dan dicirikan oleh dua elemen berbeda: elemen kultural/psikologis berupa nilai, keyakinan, ekspektasi, dan komitmen bersama terhadap kualitas; dan elemen struktural/manajerial dengan proses yang ditentukan yang meningkatkan kualitas dan bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya individu” (EUA, 2006).

Harvey & Stensaker (2008) menjelaskan empat tipe ideal budaya mutu di perguruan tinggi:

  1. Budaya mutu responsif (responsive quality culture): Berorientasi pada pemenuhan tuntutan eksternal dengan pendekatan pragmatis.
  2. Budaya mutu regeneratif (regenerative quality culture): Berorientasi pada pengembangan internal dengan fokus pada perubahan dan inovasi.
  3. Budaya mutu reaktif (reactive quality culture): Berorientasi pada pemenuhan tuntutan eksternal dengan pendekatan minimalis.
  4. Budaya mutu reproduksi (reproductive quality culture): Berorientasi pada pengembangan internal dengan fokus pada tradisi dan stabilitas.

Menurut Malhi (2013), karakteristik utama budaya mutu meliputi:

  1. Fokus pada kepuasan pelanggan
  2. Obsesi terhadap kualitas
  3. Pendekatan ilmiah dalam pengambilan keputusan
  4. Komitmen jangka panjang
  5. Kerja sama tim
  6. Perbaikan sistem berkelanjutan
  7. Pendidikan dan pelatihan
  8. Kebebasan terkendali
  9. Kesatuan tujuan
  10. Keterlibatan dan pemberdayaan karyawan

Dalam konteks pendidikan tinggi, Ehlers (2009) mengidentifikasi empat dimensi budaya mutu:

  1. Dimensi struktural (structural dimension)
  2. Dimensi pemungkin (enabling dimension)
  3. Dimensi kepemimpinan (leadership dimension)
  4. Dimensi nilai (value dimension)

Memahami karakteristik dan dimensi budaya mutu ini menjadi dasar untuk mengembangkan strategi yang efektif dalam membangun budaya mutu di perguruan tinggi.

Hubungan antara Budaya Mutu dan Keberhasilan LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki peran strategis dalam mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi. Namun, efektivitas LPM sangat dipengaruhi oleh budaya organisasi yang ada. Beberapa penelitian menunjukkan hubungan yang signifikan antara budaya mutu dengan keberhasilan LPM:

Bendermacher et al. (2017) mengidentifikasi bahwa faktor organisasional seperti kepemimpinan, komunikasi, keterlibatan staf, dan nilai bersama merupakan pemungkin (enablers) utama dalam pengembangan budaya mutu yang mendukung keberhasilan sistem penjaminan mutu. Sementara itu, 

Sementara itu, Sulaiman et al. (2013) menemukan bahwa budaya organisasi yang berorientasi pada kerjasama, inovasi, dan pembelajaran berkelanjutan memberikan kontribusi positif terhadap efektivitas sistem penjaminan mutu internal. Penelitian Cardoso et al. (2018) di perguruan tinggi Portugal menunjukkan bahwa internalisasi budaya mutu berkontribusi signifikan terhadap keberlanjutan dan dampak sistem penjaminan mutu. Ketika nilai-nilai mutu telah terinternalisasi dalam budaya organisasi, aktivitas penjaminan mutu tidak lagi dipandang sebagai beban administratif tetapi sebagai bagian integral dari pengembangan organisasi.

Hou et al. (2015) dalam studinya di beberapa perguruan tinggi di Asia menemukan bahwa budaya mutu yang kuat memfasilitasi transisi dari pendekatan quality control yang bersifat top-down menuju quality enhancement yang lebih kolaboratif dan partisipatif. Transisi ini penting untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap standar eksternal, tetapi juga pada peningkatan kualitas yang berkelanjutan.

Knight & Trowler (2000) menekankan bahwa perubahan dalam praktik akademik, termasuk implementasi sistem penjaminan mutu, harus mempertimbangkan budaya departemen dan institusi. Tanpa pemahaman dan pendekatan yang sensitif terhadap budaya, inisiatif penjaminan mutu cenderung menghadapi resistensi dan gagal mencapai tujuannya. Oleh karena itu, LPM perlu mengembangkan strategi yang selaras dengan budaya organisasi sambil secara bertahap menanamkan nilai-nilai baru yang mendukung budaya mutu.

Dalam konteks Indonesia, penelitian Sunaryo et al. (2018) di beberapa perguruan tinggi menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi SPMI sangat dipengaruhi oleh budaya organisasi, khususnya komitmen pimpinan dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Temuan ini menegaskan pentingnya membangun budaya mutu sebagai fondasi bagi keberhasilan LPM dalam menjalankan fungsinya.

Model Konseptual Pengembangan Budaya Mutu di Perguruan Tinggi

Berdasarkan tinjauan literatur, dapat dikembangkan model konseptual pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi. Model ini menggabungkan berbagai perspektif dan dimensi budaya mutu serta mempertimbangkan konteks spesifik pendidikan tinggi di Indonesia.

Model Pengembangan Budaya Mutu Terintegrasi (MPBMT) terdiri dari empat komponen utama yang saling terkait:

  1. Fondasi Budaya Mutu:
    • Nilai-nilai inti (core values) yang berorientasi pada mutu
    • Visi dan misi yang jelas dan terinternalisasi
    • Komitmen pimpinan terhadap mutu
    • Struktur organisasi yang mendukung budaya mutu
  2. Proses Pengembangan Budaya Mutu:
    • Sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai mutu
    • Pengembangan kapasitas SDM
    • Sistem manajemen pengetahuan
    • Iklim organisasi yang mendukung inovasi dan perbaikan berkelanjutan
  3. Implementasi Budaya Mutu dalam Tridharma:
    • Pendidikan dan pengajaran yang berorientasi pada mutu
    • Penelitian yang berorientasi pada mutu
    • Pengabdian masyarakat yang berorientasi pada mutu
    • Tata kelola dan manajemen yang berorientasi pada mutu
  4. Dampak dan Keberlanjutan Budaya Mutu:
    • Sistem monitoring dan evaluasi budaya mutu
    • Penghargaan dan pengakuan
    • Pembelajaran organisasi
    • Adaptasi dan inovasi berkelanjutan

Karakteristik Budaya Mutu di Perguruan Tinggi

Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa budaya mutu di perguruan tinggi memiliki karakteristik yang kompleks dan multidimensional. Berdasarkan sintesis dari berbagai sumber (EUA, 2006; Harvey & Stensaker, 2008; Ehlers, 2009; Malhi, 2013), dapat diidentifikasi sepuluh karakteristik utama budaya mutu di perguruan tinggi:

  1. Kepemimpinan yang berorientasi pada mutu: Pimpinan perguruan tinggi pada semua level menunjukkan komitmen kuat terhadap mutu, tidak hanya dalam retorika tetapi juga dalam tindakan dan keputusan sehari-hari. Mereka memainkan peran sebagai role model dan champion dalam mengembangkan budaya mutu.
  2. Nilai-nilai bersama yang berorientasi pada mutu: Terdapat nilai-nilai inti yang disepakati bersama dan terinternalisasi oleh seluruh sivitas akademika, seperti excellence, integritas, akuntabilitas, inovasi, dan keberlanjutan. Nilai-nilai ini menjadi landasan dalam setiap aspek kegiatan perguruan tinggi.
  3. Fokus pada pemangku kepentingan: Perguruan tinggi memiliki pemahaman yang jelas tentang kebutuhan dan ekspektasi berbagai pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, staf, alumni, industri, pemerintah, dan masyarakat) dan secara konsisten berupaya memenuhi dan melampaui ekspektasi tersebut.
  4. Keterlibatan dan pemberdayaan civitas akademika: Seluruh anggota komunitas akademik, termasuk dosen, staf, dan mahasiswa, secara aktif terlibat dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu. Mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan di institusinya.
  5. Pendekatan berbasis bukti dan data: Pengambilan keputusan terkait mutu didasarkan pada data dan bukti yang valid dan reliabel. Perguruan tinggi mengembangkan sistem informasi manajemen yang efektif untuk mengumpulkan, menganalisis, dan memanfaatkan data dalam peningkatan mutu.
  6. Komunikasi terbuka dan transparan: Terdapat komunikasi terbuka dan dialog konstruktif tentang mutu di semua level perguruan tinggi. Informasi tentang kebijakan, proses, dan hasil penjaminan mutu dikomunikasikan secara transparan kepada seluruh pemangku kepentingan.
  7. Pembelajaran dan inovasi berkelanjutan: Perguruan tinggi memiliki mekanisme untuk mendorong dan memfasilitasi pembelajaran organisasi, refleksi kritis, dan inovasi dalam konteks peningkatan mutu berkelanjutan.
  8. Integrasi mutu dalam aktivitas sehari-hari: Mutu tidak dipandang sebagai “proyek tambahan” tetapi terintegrasi dalam tugas dan aktivitas sehari-hari seluruh civitas akademika. Prinsip dan praktik mutu menjadi bagian dari rutinitas dan “cara bekerja” di perguruan tinggi.
  9. Penghargaan dan pengakuan: Perguruan tinggi memiliki sistem untuk mengakui dan menghargai kontribusi individu dan unit terhadap peningkatan mutu. Prestasi dalam bidang mutu diapresiasi dan dijadikan teladan.
  10. Orientasi pada keberlanjutan dan perbaikan: Budaya mutu yang matang dicirikan oleh fokus pada perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dan keberlanjutan (sustainability). Mutu dipandang sebagai “perjalanan” bukan “tujuan akhir”.

Karakteristik-karakteristik ini tidak berdiri sendiri tetapi saling terkait dan membentuk ekosistem budaya mutu yang kompleks. Tingkat kematangan budaya mutu di perguruan tinggi dapat dilihat dari sejauh mana karakteristik-karakteristik ini telah terinternalisasi dan menjadi “cara hidup” di institusi tersebut.

Peran Budaya Mutu sebagai Fondasi Keberhasilan LPM

Hasil kajian menunjukkan bahwa budaya mutu memainkan peran krusial sebagai fondasi keberhasilan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di perguruan tinggi. Beberapa peran strategis budaya mutu terhadap keberhasilan LPM antara lain:

  1. Legitimasi dan penerimaan: Budaya mutu yang kuat memberikan legitimasi bagi keberadaan dan fungsi LPM. Dalam lingkungan dengan budaya mutu yang rendah, LPM sering dipandang sebagai “polisi mutu” yang menambah beban administratif. Sebaliknya, dalam budaya mutu yang kuat, LPM dilihat sebagai mitra strategis dalam peningkatan kualitas.
  2. Efisiensi implementasi: Budaya mutu yang terinternalisasi mempermudah implementasi sistem penjaminan mutu karena sikap dan perilaku yang berorientasi pada mutu telah menjadi kebiasaan. Sebaliknya, tanpa budaya mutu yang kuat, implementasi sistem penjaminan mutu akan menghadapi resistensi dan membutuhkan sumber daya yang lebih besar untuk pengawasan dan penegakan kepatuhan.
  3. Keberlanjutan dan dampak: Budaya mutu memastikan bahwa praktik penjaminan mutu tidak hanya dilakukan ketika menghadapi evaluasi eksternal atau akreditasi, tetapi menjadi bagian integral bagi Perguruan Tinggi dalam mencapat kualitas yang unggul.

Faktor-faktor Pendukung Penguatan Budaya Mutu

Untuk membangun budaya mutu yang kuat, diperlukan beberapa faktor pendukung, antara lain:

  • Komitmen Pimpinan: Dukungan dari pimpinan perguruan tinggi dalam menetapkan visi, kebijakan, dan strategi yang berorientasi pada mutu. Pimpinan yang aktif mendorong budaya mutu akan memberikan contoh yang baik bagi seluruh civitas akademika.
  • Keterlibatan Civitas Akademika: Partisipasi aktif dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam menjalankan budaya mutu. Kesadaran dan tanggung jawab bersama terhadap mutu akan menciptakan lingkungan akademik yang lebih berkualitas.
  • Sistem Penjaminan Mutu yang Transparan: Adanya sistem yang jelas, mudah diakses, dan dipahami oleh seluruh elemen perguruan tinggi. Sistem ini mencakup kebijakan mutu, prosedur operasional, serta instrumen evaluasi yang memastikan standar mutu tetap terjaga.
  • Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan: Pengukuran dan evaluasi berkala terhadap implementasi budaya mutu guna meningkatkan efektivitasnya. Perguruan tinggi perlu mengadakan audit mutu internal, survei kepuasan stakeholder, serta program pelatihan berkelanjutan.
  • Penghargaan dan Insentif: Pemberian penghargaan kepada individu atau unit yang berkontribusi dalam peningkatan mutu dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan budaya mutu di perguruan tinggi.
  • Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Pelatihan dan pengembangan kompetensi dosen serta tenaga kependidikan dalam memahami dan menerapkan standar mutu sangat penting dalam penguatan budaya mutu.
  • Teknologi dan Digitalisasi dalam Penjaminan Mutu: Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi dalam pengelolaan mutu dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses terhadap data mutu.
  • Kolaborasi dan Benchmarking: Kerja sama dengan perguruan tinggi lain dan institusi eksternal dalam berbagi praktik terbaik mengenai budaya mutu dapat mempercepat adopsi strategi yang efektif dalam peningkatan mutu.

Pengembangan Budaya Mutu Menuju Akreditasi Unggul

Globalisasi membawa dampak yang cukup signifikan terutama dalam bidang pendidikan. Hal tersebut ditandai dengan kualitas lulusan terkait dengan sikap, moral, etika, pengetahuan serta keterampilan umum. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri di era globalisasi tentang bagaimana mewujudkan kualitas lulusan yang baik dengan perkembangan di era globalisasi sekarang. Tentu hal tersebut perlu dikaji karena memiliki peranan penting dalam membentuk sumber daya manusia baik itu di tingkat Nasional maupun ditingkat global dengan melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu dan berwawasan, menjalin kerjasama institusional, serta menerapkan Good University Governance.

Melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu dan berwawasan dilaksanakan dengan tujuan pembelajaran dan pendidikan berbasis aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal yang berwawasan lingkungan, sehingga lebih mengutamakan menggali potensi yang ada pada masyarakat lokal. Menjalin kerjasama institusional dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun relasi antar perguruan tinggi. 

Hal tersebut merupakan upaya untuk memecahkan isolasi institusional yang dihadapi Perguruan Tinggi baik level lokal, regional, nasional maupun internasional terutama dalam upaya untuk meningkatkan mutu akademik pada masing-masing Perguruan Tinggi. Lingkup tersebut mencakup berbagai bidang yang tentunya mendukung dalam peningkatan serta pencapaian Tridharma Perguruan Tinggi. Serta yang terakhir adalah menerapkan Good University Governance yakni tetap menerapkan nilai-nilai luhur dari pendidikan harus terus dijaga dalam pelaksanaannya. 

Good University Governance sangat berguna sebagai sistem untuk mengatur tata kelola universitas dengan baik termasuk bagaimana keuntungan tersebut dapat dikelola dengan baik atau secara profesional dan menghindari terjadinya kecurangan dari berbagai konflik kepentingan di dalamnya sehingga nantinya setiap universitas dapat dikelola dengan dikembangkan dengan baik. 

Upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan salah satunya adalah dengan penerapan tata kelola yang baik di perguruan tinggi atau good university governance. Sumberdaya manusia yang berkarakter dapat dicapai melalui pendidikan yang berorientasi jiwa keberanian serta kemauan menghadapi permasalahan hidup secara wajar, memiliki jiwa yang kreatif untuk mencari solusi untuk mengatasi problema tersebut, serta memiliki jiwa yang mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Salah satu karakter yang perlu dikembangkan melalui pendidikan adalah karakter yang bersumber dari budaya bangsa.

Budaya di lingkungan Universitas merupakan salah satu faktor yang penting dalam membentuk karakter mahasiswa untuk menjadi penuh optimis, berani, berperilaku kooperatif dan cakap secara personal dan akademik. Daftar kampus yang memiliki keunggulan atau kualitas yang baik dapat dilihat dari beberapa variabel yang mempengaruhinya seperti nilai serta kondisi fisik namun kurang memperhatikan hal lain yang kurang tampak yang sebenarnya lebih memiliki pengaruh terhadap kinerja individu dan organisasi itu sendiri. 

Hal tersebut mencakup nilai (value), keyakinan (beliefs), budaya, dan norma perilaku yang disebut dengan sisi atau aspek manusia dan organisasi. Salah satu hal yang penting untuk mengukur kualitas dari sebuah Universitas adalah akreditasi. Sedangkan mutu merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia baik secara individual, kelompok, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Jerry H. Makawimbang, 43:2011). Berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 menjelaskan bahwa mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi. 

Akreditasi adalah patokan yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Kriteria akreditasi dijabarkan ke dalam elemen penilaian dengan mempertimbangkan interaksi antarstandar dari SN-Dikti yang mengukur capaian mutu pendidikan tinggi. Hasil akreditasi perguruan tinggi dan program studi dinyatakan dengan status Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Perguruan Tinggi dan program studi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat unggul, baik sekali, atau baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh nilai akreditasi, pemenuhan syarat perlu terakreditasi, dan syarat perlu peringkat. Para civitas kampus dan seluruh yang terkait perlu untuk dibekali dengan pemahaman konsep yang benar mengenai wujud praktik budaya mutu yang baik guna menjadi Universitas yang unggul. Dengan pemahaman konsep yang baik para civitas akademika dapat mengembangkan budaya mutu Universitas dalam rangka pengembangan universitas yang unggul dengan melakukan pengelolaan dan pembinaan dengan efektif dan efisien. 

Pengembangan budaya mutu di lingkungan Universitas Warmadewa sangat penting dan berpengaruh dalam membentuk profesionalitas insan pendidikan yang berkarakter dan berbasis budaya. Bertolak dari latar belakang diatas maka terdapat beberapa permasalahan yang ingin penulis kaji dalam penelitian ini terkait dengan bagaimana wujud praktik baik budaya mutu di lingkungan Kampus

Pendidikan Tinggi  di Indonesia dewasa ini dihadapkan pada kenyataan bahwa ukuran keberhasilan dan mutu pendidikan ditetapkan dan dipantau oleh banyak pihak. Pemerintah melalui sistem Akreditasi Perguruan Tinggi dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terus memantau kemajuan dari Perguruan Tinggi dan memberikan status tingkatan mutu yang dapat menjamin kualitas jasa pendidikan bagi masyarakat. Lembaga lain seperti Asosiasi profesi serta himpunan alumni pun memiliki kualifikasi yang berbeda terkait keberhasilan perguruan tinggi. 

Tidak ketinggalan pengguna lulusan dan orang tua memiliki harapan dan pandangan yang mungkin berbeda-beda. Keberhasilan suatu perguruan tinggi dilihat dari banyak aspek, diantaranya keberhasilan mencapai predikat akreditasi unggulan, keberhasilan mencetak lulusan yang mudah terserap pasar, keberhasilan mengembangkan sumber daya manusia, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan menjadi lebih berprestasi dan meningkat secara kemampuan dan pendapatan, keberhasilan mempublikasikan banyak karya ilmiah bereputasi dan keberhasilan dalam menggerakkan organisasi untuk mendukung terciptanya masyarakat mandiri yang lebih maju dalam pemikiran melalui pengabdian masyarakat, serta prestasi lain yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada kualitas yang ditawarkan oleh perguruan tinggi tersebut. 

Perguruan tinggi setiap hari berhadapan dengan mahasiswa sebagai konsumen utama yang menerima dan menikmati seluruh proses pendidikan. Sayangnya pendapat, penilaian dan kepuasan mahasiswa tidak mudah tampak atau diukur. Banyak hal yang membuat pihak penyedia jasa pendidikan meragukan hasil survey kepuasan. Mulai dari tingkat kedewasaan mahasiswa yang dinilai belum cukup siap untuk memberikan penilaian terhadap proses pembelajaran maupun kualitas secara keseluruhan, serta waktu luang mahasiswa yang terbatas dan mereka pun enggan untuk mengisi kuesioner kepuasan pelanggan dengan serius. 

Maka kualitas atau keberhasilan penjaminan mutu dalam perguruan tinggi harus melihat aspek lain. Dalam ISO 9001:2015 disebutkan banyak persyaratan untuk dipenuhi apabila suatu perguruan tinggi hendak memperoleh pangakuan atau sertifikasi ISO 2009:2015. Pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) juga mengatur komponen-komponen prasyarat pengakuan mutu suatu pendidikan tinggi, belum lagi dengan adanya 24 standar minimal dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diwajibkan oleh pemerintah untuk dipenuhi oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Banyaknya komponen atau faktor yang harus dipenuhi ini membuat energi pelaksana penjaminan mutu terpecah dan sulit untuk fokus menentukan prioritas dalam pekerjaannya.

Perdebatan mengenai definisi kualitas telah dimulai lebih dari 1000 tahun yang lalu. Setiap pakar kualitas mendefinisikan kualitas dengan cara yang berbeda-beda. Misalnya ada pakar yang menarik definisi kualitas dari perspektif konsumen, adapula yang menggunakan dasar perspektif spesifikasi produk. Walter Shewhart dikenal sebagai Bapak penemu gerakan kualitas modern dan sebagai penemu aplikasi statistik untuk mengukur kualitas. Shewhart juga dikenal sebagai penemu pendekatan Total Quality Management (TQM) yang dikenal luas oleh berbagai praktisi yang bergerak di bidang mutu. 

Wujud Praktik Baik Budaya Mutu 

  1. Sumber Hukum Praktik Baik Pengembangan Budaya Mutu 
  1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 59 tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. 
  2. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 05 tahun 2019 tentang IAPS Matriks Penilaian Program Sarjana. 
  3. Peraturan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Akademik dan Vokasi Lingkup Teknik. 
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer.
  1. Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Penilaian Paraktik Baik Pengembangan Budaya Mutu untuk keperluan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), didasarkan pada Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 59 tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. 
  2. Akreditasi Program Studi (APS) Penilaian Paraktik Baik Pengembangan Budaya Mutu untuk keperluan Akreditasi Program Studi (APS) yang dikelola oleh UPPS, didasarkan pada Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 05 tahun 2019 tentang IAPS Matriks Penilaian Program-Sarjana.
  3. Keberadaan Unit Penjaminan Mutu dan Komitmen Pimpinan Keberadaan unit penjaminan Mutu UPPS dan komitmen pimpinan dengan keberadaan 4 aspek, yaitu: 
  1. Dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu 
  2. Dokumen legal bahwa auditor bersifat independen Untuk mendapatkan Auditor yang bersifat independen maka dalam pelulusan calon auditor adalah mempertimbangkan yaitu : 1) Tidak ada konflik kepentingan, 2) Memiliki pengetahuan serumpun dengan area yang diaudit, 3) Menguasai teknik audit, 4) Memiliki karakteristik positif, 5) Mampu bekerja dengan tim, 6) Memahami manajemen Perguruan Tinggi. Auditor yang lulus dan memiliki sertifikat selanjutnya ditugaskan oleh Rektor dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: 1629/Unwar/PD02/VIII/2017, tentang auditor yang bersifat independen untuk melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) setiap akhir tahun ajaran (setiap akhir TS). Surat Keputusan Rektor tersebut merupakan Dokumen Legal bahwa Auditor bersifat independen. 
  3. Dokumen pelaksanaan audit mutu internal Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) adalah merupakan implementasi siklus ke 3 dari PPEPP. Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan terhadap pelaksanaan standar di masing-masing unit kerja di lingkungan Universitas Warmadewa merupakan implementasi siklus ke 2 dari PPEPP.
  4. Dokumen Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai salah satu implementasi pelaksanaan pengendalian terhadap standar yang telah di audit yang merupakan implementasi siklus ke 4 dari PPEPP. Pengendalian Pelaksanaan Standar harus dilakukan berpedoman pada Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan dari hasil audit. Karena pengendalian pelaksanaan standar tidak tepat jika dilakukan oleh Lembaga atau Kantor Penjaminan Mutu sebab unit ini tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan koreksi maka Rektor selaku Pimpinan Unwar penyelenggaraan rapat pimpinan yang khusus membahas hasil evaluasi hingga penjatuhan tindakan koreksi tertentu diantaranya adalah instruksi, teguran, peringatan, penghentian perbuatan/kegiatan, investigaso atau pemeriksaan mendalam dan penjatuhan sanksi ringan, sedang hingga berat. Setelah Rektor menerima laporan hasil audit dari Kepala BPM selaku Penanggungjawab Audit Mutu Internal (AMI) maka Rektor melaksanakan Pengendalian Pelaksanaan Standar yang merupakan implementasi siklus ke 4 dari PPEPP.
  5. Dokumen Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai salah satu implementasi pelaksanaan pengendalian terhadap standar yang telah di audit yang merupakan implementasi siklus ke 4 dari PPEPP. Pengendalian Pelaksanaan Standar harus dilakukan berpedoman pada Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan dari hasil audit. Karena pengendalian pelaksanaan standar tidak tepat jika dilakukan oleh Lembaga atau Kantor Penjaminan Mutu sebab unit ini tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan koreksi maka Rektor selaku Pimpinan Unwar penyelenggaraan rapat pimpinan yang khusus membahas hasil evaluasi hingga penjatuhan tindakan koreksi tertentu diantaranya adalah instruksi, teguran, peringatan, penghentian perbuatan/kegiatan, investigaso atau pemeriksaan mendalam dan penjatuhan sanksi ringan, sedang hingga berat. Setelah Rektor menerima laporan hasil audit dari Kepala BPM selaku Penanggungjawab Audit Mutu Internal (AMI) maka Rektor melaksanakan Pengendalian Pelaksanaan Standar yang merupakan implementasi siklus ke 4 dari PPEPP.

Membangun Budaya Mutu untuk Peningkatan Kualitas

pola pikir, perilaku, dan nilai-nilai yang diwariskan melalui simbol-simbol yang membentuk identitas kelompok manusia. Hal ini mempengaruhi cara seseorang berpikir, menganalisis, dan beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya. Dalam konteks pendidikan, kebudayaan sering kali berkaitan dengan tradisi, simbol, dan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, budaya mutu dalam organisasi pendidikan adalah integrasi kualitas ke dalam sistem yang mendorong lingkungan internal yang positif dan orientasi pada pencapaian kepuasan stakeholder.

Konsep Dasar Pemimpin dan Kepemimpinan

Pemimpin adalah orang yang paling bertaggung jawab terhapad jalannya organisasi. Pemimpin adalah orang yang paling depan terkait dengan pengambilan keputusan dan memberi pengaruh utama atas arah dan misi rhanisasi. Kepemimpinan adalah sebuah hubungan yang saling mempengaruhi diantara pemimpin dan pengikut (bawahan) yang menginginkan perubahan nyata yang mencerminkan tujuan bersamanya.22 Pemmpin adalah tonggak utama [leader] sedang Kepemimpinan adalah peran [leadership]. Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kesediaan untuk menggerakkan orang lain mencapai tujuan bersama. Stephen Robbins, misalnya mendefinisikan kepemimpinan sebagai “ … the ability to influence a group toward the achievement of goals.” Kepemimpinan adalah kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok guna mencapai serangkaian tujuan. Kata “kemampuan”, “pengaruh” dan “kelompok” adalah konsep kunci dari definisi Robbins. Kemampuan mempengaruhi, menggerakkan, mengarahkan kelompok mencapai tujuan bersama. 

Banyak pandangan dan sudut pandang tentang definisi kepemimpinan. Definsi lain, yang cukup sederhana, diajukan oleh Laurie J. Mullins. Menurut Mullins, kepemimpinan adalah “ … a relationship through which one person influences the behaviour or actions of other people.” Definisi Mullins menekankan pada konsep “hubungan” yang melaluinya seseorang mempengaruhi perilaku atau tindakan orang lain. Kepemimpinan dalam definisi yang demikian dapat berlaku baik di organisasi formal, informal, ataupun nonformal. Asalkan terbentuk kelompok, maka kepemimpinan hadir guna mengarahkan kelompok tersebut.24 Hubungan untuk mempengaruhi seseorang atau kelompok menuju aktivitas dan tujuan yang dicita-citakan.

Definisi kepemimpinan yang agak berbeda dikemukakan oleh Robert N. Lussier dan Christopher F. Achua. Menurut mereka, kepemimpinan adalah “… the influencing process of leaders and followers to achieve organizational objectives through change.” Bagi Lussier and Achua, proses mempengaruhi tidak hanya dari pemimpin kepada pengikut atau satu arah melainkan timbal balik atau dua arah. Pengikut yang baik juga dapat saja memunculkan kepemimpinan dengan mengikuti kepemimpinan yang ada dan pada derajat tertentu memberikan umpan balik kepada pemimpin. Pengaruh adalah proses pemimpin mengkomunikasikan gagasan, memperoleh penerimaan atas gagasan, dan memotivasi pengikut untuk mendukung serta melaksanakan gagasan tersebut lewat “perubahan.” 

Demikian banyak definisi tentang kepemimpinan yang dapat ditemui di banyak literature kepemimpinan. Melihat kepemimpinan, cukup singkat, diajukan Peter G. Northouse yaitu “ … is a process whereby an individual influences a group of individuals to achieve a common goal.” (“ … adalah proses dalam mana seorang individu mempengaruhi sekelompok individu guna mencapai tujuan bersama.”) Lewat definisi singkat ini, Northouse menggarisbawahi sejumlah konsep penting dalam definisi kepemimpinan yaitu: 1. kepemimpinan merupakan sebuah proses; 2. kepemimpinan melibatkan pengaruh; 3. kepemimpinan muncul di dalam kelompok; 4. kepemimpinan melibatkan tujuan bersama.

Implementasi dimulai dari Kepemimpinan

Dalam Implementasinya budaya mutu bukan hanya sekedar konsep, tetapi merupakan fondasi penting yang memengaruhi seluruh aspek operasional sebuah lembaga pendidikan tinggi. Hal ini karena melibatkan perpaduan antara standar kualitas yang jelas dan pola pikir yang konsisten di setiap level manajemen. Implementasi dimulai dari kepemimpinan yang memiliki pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai mutu dan komitmen kuat dalam pelaksanaannya.

  1. Elemen Kunci dalam Total Quality Management di Pendidikan

Untuk membangun dan mempertahankan budaya mutu dalam lembaga pendidikan tinggi, beberapa konsep utama dari Total Quality Management (TQM) harus diperhatikan:

  1. Perbaikan Berkelanjutan (Continuous Improvement)

Perbaikan mutu yang berkelanjutan harus menjadi fokus utama, di mana lembaga secara aktif mencari cara untuk meningkatkan setiap aspek operasionalnya.

  1. Penentuan Standar Mutu (Quality Assurance)

Penetapan standar mutu yang jelas dan terukur adalah langkah penting dalam memastikan semua proses dan output lembaga memenuhi atau bahkan melampaui harapan stakeholder.

  1. Perubahan Budaya (Change of Culture)

Dalam organisasi diperlukan perubahan budaya untuk mengakomodasi kebutuhan akan inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan lingkungan eksternal dan internal.

  1. Perubahan Organisasi (Up-Down Organization)

Struktur organisasi yang dinamis, dengan pendekatan dari atas ke bawah, diperlukan untuk mendukung implementasi TQM secara efektif.

Urgensitas dalam Pendidikan Tinggi

Elemen vital dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, salah satunya adalah budaya mutu. Dengan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, penetapan standar mutu, serta kesiapan untuk perubahan budaya dan organisasi, lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa mereka tidak hanya memenuhi ekspektasi saat ini tetapi juga siap menghadapi tantangan masa depan.

Semua entitas, baik individu, organisasi, atau lembaga, pasti menginginkan kualitas yang unggul dalam setiap aspek yang dimilikinya. Untuk mencapai hal tersebut, berbagai upaya dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal. Dalam konteks Perguruan Tinggi, mutu yang dihasilkan haruslah memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dalam hal sumber daya, proses, maupun hasil akhir.

Pentingnya Standar Mutu di Perguruan Tinggi, Mutu hasil pendidikan tidak dapat dicapai secara instan. Ini adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang matang. Standar mutu yang ditetapkan merupakan tolok ukur minimal yang harus dicapai oleh Perguruan Tinggi. Standar ini mencerminkan harapan para pemangku kepentingan, terutama pengguna lulusan. Selain itu, juga menjadi pedoman dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Budaya mutu adalah fondasi yang memastikan perbaikan kualitas secara berkesinambungan. Ini mencakup nilai-nilai, tradisi, dan prosedur yang mendukung promosi mutu dalam lingkungan akademik. Menurut Nasution (2005), ciri-ciri utama dari organisasi yang memiliki budaya mutu meliputi komunikasi yang terbuka, kemitraan internal yang solid, dan pendekatan kerja sama tim dalam mengatasi masalah. Selain itu, terdapat obsesi terhadap perbaikan terus-menerus serta pelibatan dan pemberdayaan karyawan secara luas.

Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, penjaminan mutu di perguruan tinggi menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dirancang untuk memastikan bahwa mutu pendidikan tinggi terus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan. Ini mencakup Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) serta keduanya wajib diterapkan oleh setiap perguruan tinggi.

Manajemen mutu di perguruan tinggi melibatkan berbagai langkah mulai dari penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, hingga peningkatan standar. Standar mutu yang diterapkan harus sesuai dengan peraturan pemerintah. Sebagai contoh Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Namun, keberhasilan manajemen mutu tidak hanya bergantung pada rencana yang baik, tetapi juga pada komitmen dari seluruh pihak yang terlibat di perguruan tinggi.

Untuk menciptakan budaya mutu yang kuat, seluruh jajaran pimpinan, dosen, dan staf akademik harus berkomitmen terhadap peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Penjaminan mutu bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi sebuah dorongan untuk terus memperbaiki diri dalam rangka mencapai standar yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan standar kualitas perguruan tinggi dengan pelaksanaan manajemen mutu.

Mutu secara sederhana diartikan tingkatan, derajat, peringkat, kualitas, ranking, standar yang ditetapkan pada sesuatu capaian, proses, pelayanan, hasil pada sebuah lembaga, baik lembaga penghasil produk, lembaga pelayanan tertentu, termasuk juga lembaga pendidikan, dasar, menengah dan Pendidikan Tinggi. Semua lembaga telah memiliki standar tertentu pada luarannya, demikian juga pada input, proses dan outcome. 

Mutu disesuaikan dengan konteksnya, seperti mutu produk, mutu layanan, mutu pendidikan, mutu manajemen, mutu kesehatan dan keselamaan. (Dwi & Aspranawa, 2015) Mutu Produk, mengacu pada karakteristik dan fitur dari suatu produk yang menentukan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, mencakup pada aspek daya tahan, kinerja, estetika, dan keandalan. (Basri, 2011) Mutu layanan, mengacu pada tingkat kepuasan pelanggan terhadap layanan yang diberikan, mencakup kecepatan layanan, keramahan staf, keterampilan profesional, dan kemampuan petugas layanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Mutu pendidikan, mengacu pada sistem pendidikan dan institusi mampu memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa, mencakup kurikulum, metode pengajaran, kualifikasi guru, fasilitas pendidikan, dan hasil belajar siswa. (Hasan Baharun, 2015) Mutu dalam proses dan manajemen mengacu pada efisiensi dan efektivitas dari proses dan sistem manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasi, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan peningkatan berkelanjutan. (Zainiyati, 2010) Mutu kesehatan dan keselamatan mengacu pada sejauh mana suatu produk, layanan, atau proses aman digunakan dan tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan pengguna. (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2020) 

Mutu konsep yang sangat luas dan melibatkan banyak aspek yang berbeda tergantung pada konteksnya. Pada intinya, mutu berhubungan dengan sejauh mana sesuatu memenuhi atau melampaui standar dan harapan yang telah ditetapkan. (Fadhli, 2020) Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip mutu, organisasi dan individu dapat meningkatkan kualitas produk, layanan, proses, dan hasil kerja mereka, serta meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan pengguna atau pelanggan. Mutu pendidikan tertuju pada mutu lulusan, mutu pelayanan, mutu manajemen dan mutu kesehatan dan keselamatan, sehingga dapat dikatakan bahwa mutu Pendidikan adalah komplek, karena ia bukan hanya produk, tetapi juga pelayanan yang baik terhadap berbagai stake holder yang terlibat dalam institusi pendidikan. 

Mutu pendidikan bersifat menyeluruh, menyangkut semua komponen, pelaksana, kegiatan, instrument, bahan, materi, sehingga disebut dengan total quality, berfokus pada peningkatan kualitas di setiap aspek organisasi melalui keterlibatan semua anggota organisasi. (Feiby Ismail, 2005) Total quality, lebih di kembangkan pada manajemen, sehingga ditemukan istilah Total Quality Management (TQM) pendekatan holistik yang berfokus pada peningkatan kualitas di semua aspek organisasi melalui keterlibatan penuh semua anggota organisasi dan upaya berkelanjutan. (Hoy,W.K. & Miskel, 2013) Dengan mengutamakan kepuasan pelanggan, peningkatan berkelanjutan, dan pendekatan berbasis data, TQM membantu organisasi mencapai keunggulan kompetitif dan keberhasilan jangka panjang. Implementasi TQM yang efektif membutuhkan komitmen dari manajemen, pelatihan yang memadai, serta penggunaan alat dan teknik kualitas yang tepat. 

Mutu bukan hanya diterapkan pada lembaga bisnis, juga di lembaga pelayanan dan pendidikan harus memastikan diri mengembangkan mutu. Mutu tersebut terkait dengan mutu manajemen, sarana dan prasarana, pelayanan administrative, lulusan, pembelajaran, kurikulum, evaluasi, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta pembiayaan. (Krathwohl, 2001) Semua kelemahan pada mutu dari komponen tersebut bermuara pada rendahnya mutu lulusan dan kehilangan peminat terhadap lembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899