Struktur Organisasi LPM
Struktur organisasi Lembaga Penjaminan Mutu terdiri dari Ketua, Sekretaris, Pusat; dan Subbagian Tata Usaha.
- Ketua LPM mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Universitas berdasarkan kebijakan Rektor.
- Sekretaris mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga
- Pusat terdiri atas ; Pusat Pengembangan Standar Mutu; Pusat Audit dan Pengendalian Mutu; dan Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa
- Pusat Pengembangan Standar Mutu mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik.
-
- Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik.
- Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan pendampingan dan pengembangan mutu akademik mahasiswa.
- Pusat dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga