Struktur Organisasi LPM
- Tugas Ketua LPM yaitu membangun sistem penjaminan mutu internal Universitas berdasarkan kebijakan Rektor.
- Tugas Sekretaris yaitu memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga
- Tugas Koordinator Pusat Sistem Penjamin Mutu melibatkan beberapa tanggung jawab utama yang berkaitan dengan pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan serta manajemen di lingkungan universitas.
- Tugas Koordinator Pusat Kurikulum melibatkan berbagai tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan, implementasi, evaluasi, dan pembaruan kurikulum untuk memastikan relevansi dan kualitas pendidikan yang diberikan oleh universitas.
- Tugas Koordinator Pusat Survei & Tracer Studi melibatkan berbagai tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan survei dan studi penelusuran (tracer study) untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan universitas
- Tugas Koordinator Pusat Akreditasi & Internasionalisasi melibatkan berbagai tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan proses akreditasi dan upaya internasionalisasi universitas
- Tugas Koordinator Pusat Moderasi Beragama melibatkan berbagai tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan, implementasi, dan pengawasan program yang mendukung moderasi beragama serta mempromosikan toleransi dan kerukunan di lingkungan universitas
- Koordinator Pusat Sumber Daya Manusia memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa pengelolaan SDM di sebuah institusi atau organisasi berjalan dengan baik dan efektif