Tugas pokok dan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu adalah
Tugas Pokok
mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
FUNGSI
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
4. Pelaksanaan administrasi lembaga.