akarta (09/05). Kementerian Agama melakukan rapat kordinasi terkait pembahasan Draf PMA Tunjangan Kinerja Bagi Dosen PTKIN di Hotel Century siang ini. Hadir dalam kesempatan kali ini, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, selaku Inspektorat Jenderal pada Kementerian Ristek & DIKTI dan sebelumnya adalah Wakil Rektor II UNS yang sudah berpengalaman melakukan Remunerasi di UNS.
Dalam sambutannya, Prof. Jamal menyampaikan bahwa Tunjangan Kinerja berbeda dengan Remunerasi, dimana remunerasi adalah model penggajian yang baru dengan model piramidah, sedangkan tunjangan kinerja adalah model penggajian dengan model piramida terbalik. Dengan remunerasi, maka dosen akan mendapatkan insentip yang lebih besar dan lebih baik, tetapi tidak bisa dilepaskan dari indikator penilaiannya.
Prof. Jamal menceritakan bahwa melakukan remunerasi tidak mudah, karena basisnya adalah kinerja. Kalau yang klasik, basisnya adalah berdasarkan ijazah, jabatan dsb. Ketika berdasarkan remunerasi, maka terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Semisal rektor bisa kalah dengan dekan bahkan dengan dosen biasa yang menulis di Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional, karena berdasarkan gambaran di UNS, remunerasi untuk penulisan di jurnal intrenasional, akan mendapatkan tunjangan setara dengan 25.000.000 Rupiah.
Lebih lanjut, Prof. Jamal menekankan bahwa proses remunerasi nantinya ditekankan pada point-point penting, khususnya yang berkaitan dengan karya ilmiah. Target utamanya adalah memacu SDM perguruan tinggi sehingga bisa berdaya saing.
“Dengan adanya Remunerasi, maka dosen bisa mendapatkan gaji bulanan, tunjangan sertifikasi, tunjangan kehormatan, dan tunjangan remunerasi/kinerja. Awal bulan adalah gaji sebagai PNS, tanggal 10 adalah pembayaran bagi dosen yang tersertifikasi, dan pada tanggal 20 tunjangan remunerasi dan pada tanggal 25 adalah uang makan, sehingga nyaris tiap minggu ada pembayaran yang dilakukan oleh Negara.” Tegasnya dengan penuh semangat.
Pada tanggal 1 adalah proses pembayaran yang mudah dilakukan karena sudah menjadi nilai baku berdasarkan Rupiah Murni. Tanggal 10 mengacu kepada data yang diberikan, mengingat tunjangan bisa diberikan berdasarkan penghitungan mata anggraan tahun sebelumnya. Untuk tanggal 20 ini tidak mudah, karena harus ada parameter berdasarkan hitungan data bulan sebelumnya atau semester sebelumnya, sehingga proses pembayaran terhitung mundur dan semuanya bisa dilakukan secara transparan keran berbasis IT.
Hanya saja, Remunerasi dapat diberikan untuk perguruan tinggi yang berstatus BLU dan atau berbadan hukum. Untuk kasus Kementerian Agama, Remunerasi sudah dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak tahun 2014 yang lalu.
Menyikapi diskusi ini, Dr, Hamid, selaku Wakil Rektor II UIN Jakarta menyampaikan bahwa Pembahasan Draf PMA Tunjangan Kinerja akan menjadikan Perguruan Tinggi BLU semisal UIN Jakarta akan merosot statusnya. Baik dari aspek income dosen, maupun status kelembagaannya yang sudah BLU menjadi Satker kembali. Harapannya, pembahasan Draf PMA Tunjangan Kinerja ini bisa diterapkan kepada perguruan tinggi di bawah BLU, sehingga UIN Jakarta bisa tetap melakukan Remunerasinya. [Rafiq]