Kegiatan bedah instrumen suplemen konversi (ISK) Perguruan Tinggi UIN STS Jambi dilakukan secara Online yang di hadiri oleh Ketua LPPM dan seluruh Ketua UPT dilingkungan UIN STS Jambi pada hari Selasa, 5 Juli 2022 yang di mulai tepat Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat LPM. Kegiatan bedah instrumen suplemen konversi (ISK) menghadirkan M. Fakhri Husein dari BAN PT sebagai pemeteri. dimana kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Kemudian M. Fakhri Husein menjelaskan Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusun Borang ISK seperti tabel dibuat dengan lengkap dan tidak boleh ada informasi yang kosong. (No, program, program studi, tanggal ketetapan, tanggal kadaluarsa, nomor SK). Lampirkan salinan surat keputusan pendirian Perguruan Tinggi. Lampirkan salinan surat keputusan akreditasi program studi terakhir. Lampirkan identitas penyusun (Nama, NIDN, Jabatan, tanggal pengisian, Tanda tangan) dan Profil UIN Pastikan ada penjelasan dari setiap table. Perubahan lainnya terkait akreditasi saat ini adalah adanya mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Pemeringkatan Akreditasi (PEPA) dan pemenuhan Istrumen Suplemen Koversi (ISK). ISK merupakan Instrumen yang digunakan sebagai acuan dalam rangka pemeringkatan Akreditasi. Pemberlakuan keduanya berdampak terkait perubahan teknis pengisian dan penilaian, sehingga diperlukan strategi tertentu dalam menampilkan data-data ISK.
Bedah ISK ini bertujuan untuk mendorong percepatan setiap Lembaga untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam penyusunan instrumen suplemen konversi (ISK) sehingga Akreditasi dari Perguruan Tinggi UIN STS Jambi dapat dilaksanakan secara cepat. Proses percepatan tersebut adalah bagaimana lembaga melengkapi berkas yang sudah menjadi ketentuan akreditasi seperti 4 (empat) komponen yang dilaporkan, yakni meliputi sumber daya manusia, kurikulum, sistem penjaminan mutu internal dan kepuasan pengguna yang dapat diperoleh dari aktifitas tracer studi.