Jambi (lpm.uinjambi.ac.id)- Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) tidak secara otomatis memperpanjang masa akreditasi setiap prodi yang sudah terakreditasi. Setidaknya ada tiga tahapan pemantauan peringkat akreditasi supaya peringkat akreditasi program studi dapat diperpanjang. Pertama, BAN-PT akan melakukan pemantauan tahap I dimana Program studi akan diperpanjang masa akreditasinya oleh BAN-PT jika data program studi tersebut yang dilaporkan pada PDDikti memenuhi syarat untuk perpanjangan akreditasi. Kedua, BAN-PT akan melakukan pemantauan tahap II dimana program studi tersebut akan diminta oleh BAN-PT untuk mengajukan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi yang terdiri dari Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK). Jika berdasarkan asesmen DK dan LEK program studi tersebut memenuhi syarat perpanjangan akreditasi maka masa berlaku peringkat akreditasinya akan diperpanjang. Ketiga, BAN-PT akan melakukan pemantuan tahap III dimana pada program studi tersebut akan dilakukan asesmen lapangan (AL). AL ini dilakukan jika berdasarkan hasil ases DK dan LEK, untuk dapat memperpanjang masa akreditasi program studi tersebut BAN-PT masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait prodi tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, LPM UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mengadakan kegiatan bersama Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Adab dan Humaniora dan UTIPD untuk menyiapkan penyusunan DK dan LEK pada Selasa (25/05). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan BAN-PT melalui SAPTO sebagai syarat untuk perpanjangan masa akreditasi Program Studi SPI. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat LPM. Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua LPM dan Kepala Pusat LPM, Kepala UTIPD, dan Ketua Program Studi SPI, serta Sekretaris Program Studi SPI.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan DK dan LEK oleh Progam Studi SPI dan Fakultas Adab dan Humaniora.